PO & PERATURAN PEMIRA

KETETAPAN
SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 01/Sidang Pleno PO & PERATURAN PEMIRA-KMUM/VII/2010

Tentang :
TATA TERTIB SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA

Sidang Pleno PO & Peraturan PEMIRA Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:

MENIMBANG :
1.       Bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efesiensi dalam mencapi target dan tujuan dari Sidang Pleno PO dan Peraturan PEMIRA, maka diperlukan adanya Tata Tertib Sidang Pleno.
2.       Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Sidang Pleno

MENGINGAT :
1.         TRI DHARMA Perguruan Tinggi
2.         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KMUM
3.         Hasil Keputusan DPMU
4.         Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO)
5.         Hasil – hasil keputusan Anggota DPMU Periode 2010-2011

MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Sidang Pleno PO & Peraturan PEMIRA tentang Tata Tertib, pada tanggal 03 Juli 2010 di ruang rapat Rektorat

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1.       Tata Tertib Sidang Pleno PO & Peraturan PEMIRA
2.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     :  Malang
Pada Tanggal     :  03 Juli 2010
Waktu               : ......... Wib



PIMPINAN SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
2010




Gamrin Enca                                                               Donase Piyanto
 Ketua Umum                                                              Sekretaris Jenderal
RANCANGAN
TATA TERTIB SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Tahun 2010

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Sidang Pleno PO & Peraturan PEMIRA adalah forum untuk merumuskan Peraturan Organisasi dan Peraturan Pemira.
  2. Sidang Pleno PO & Peraturan PEMIRA diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas(DPMU)  , pada tanggal 03 Juli 2010  bertempat di ruang rapat Rektorat Universitas Merdeka Malang.
  3. Sidang Pleno PO & Peraturan PEMIRA diikuti oleh seluruh Pengurus DPMU periode 2010 – 2011 dan delegasi dari masing-masing DPMF/P

BAB II
PIMPINAN SIDANG

Pasal 2
  1. Pimpinan Sidang Pleno adalah Ketua Umum DPMU dan Sekretaris Jenderal
  2. Pimpinan Sidang Pleno bertanggungjawab atas terselenggaranya Sidang Pleno

III
TUGAS, HAK, DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG

Pasal 3
Pimpinan Sidang mempunyai tugas:
  1. Memimpin persidangan sesuai dengan Tata Tertib Sidang
  2. Menjaga ketertiban sidang dan melaksanakan asas-asas demokrasi yang berlandaskan kebenaran, kebijaksanaan dan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 4
Pimpinan sidang mempunyai hak:
  1. Pimpinan Sidang berhak menerima dan atau menolak interupsi dari peserta sidang.
  2. Pimpinan Sidang berhak memberikan izin dan atau kepada peserta sidang.

Pasal 5
Pimpinan Sidang mempunyai wewenang memberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan.

BAB IV
PESERTA

Pasal 6
Peserta Sidang Pleno PO dan Peraturan PEMIRA adalah:
1.       Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU)
2.       Delegasi dari masing-masing DPMF/P


Pasal 7
Peserta Sidang Pleno DPMU terdiri dari:
  1. Peserta Penuh adalah Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa  Universitas  (DPMU)
  2. Peserta biasa adalah Delegasi dari DPMF/P

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESRTA

Pasal 8
Hak dan kewajiban peserta adalah:
  1. Peserta Penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
  2. Peserta biasa hanya memiliki hak bicara
  3. Setiap peserta berkewajiban mentaati tata tertib Sidang Pleno.
  4. Setiap peserta berkewajiban menjaga kelancaran dan ketertiban forum.

BAB V
SANKSI PESERTA

Pasal 9
  1. Teguran
  2. Peringatan
  3. Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan melalui kesepakatan forum.

BAB VI
MEKANISME PERSIDANGAN

Pasal 10
  1. Semua keputusan diusahakan secara aklamasi atau melalui musyawarah mufakat.
  2. Jika tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka diadakan proses lobbying.
  3. Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui mekanisme Votting.

BAB VII
QUORUM

Pasal 11
  1. Persidangan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
  2. Apabila point 1 tidak terpenuhi maka persidangan ditunda selama 1x5 menit.
  3. Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang dapat dilanjutkan melalui kesepakatan forum.









KETETAPAN
SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 02/Sidang Pleno PO & PERATURAN PEMIRA-KMUM/VII/2010

Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
                                                                                                
Sidang Pleno Peraturan Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:

MENIMBANG :
1.    Bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efesiensi dalam mencapi target dan tujuan dari Organisasi, maka diperlukan adanya Peraturan Organisasi.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Organisasi.

MENGINGAT :
1.    TRI DHARMA Perguruan Tinggi
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KMUM
3.    Hasil Keputusan DPMU
4.    Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO)
5.    Hasil – hasil keputusan Anggota DPMU Periode 2010-2011

MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Sidang Pleno tentang Peraturan Organisasi, pada tanggal 03 Juli 2010 di ruang rapat Rektorat

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1.    Peraturan Organisasi
2.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     :  Malang
Pada Tanggal     :  03 Juli 2010
Waktu               : ......... Wib



PIMPINAN SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
2010




Gamrin Enca                                                               Donase Piyanto
 Ketua Umum                                                              Sekretaris Jenderal

RANCANGAN
PERATURAN ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Tahun 2010

Bahwa dalam penyelenggaraan Organisasi yang mapan serta memiliki sistem yang teratur dan demi terwujudnya Organisasi yang masif dan progresif guna menjunjung Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Merdeka Malang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan didorong semangat kedaulatan, kebersamaan mimbar akademik. Maka dibuat Peraturan Organisasi sebagai literatur dalam pelaksanaan Organisasi dalam badan-badan Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Lambang, Atribut, Prosedur Administratif, dan Job Description
Dalam Peraturan Organisasi yang dimaksud dengan :
1. Bendera merah putih adalah Bendera Negara Indonesia.
2. Bendera KMUM adalah Bendera masing-masing Lembaga.
3. Lambang KMUM adalah lambang dimasing-masing Lembaga, panji kebesaran, dan simbol struktural dimasing-masing tingkatan.
4. Prosedur Administratif merupakan segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama yang dilakukan secara tertulis untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Job Description adalah tugas-tugas aparatur organisasi secara garis besar dalam penyelenggaraan badan-badan KMUM dan/ Organisasi.

BAB II
JENIS LAMBANG

Pasal 2
Lambang meliputi :
a.         Logo UNMER (Universitas Merdeka Malang).
b.         Logo Lembaga Kemahasiswaan disemua tingkatan.
c.         Bendera Universitas Merdeka Malang.
d.         Bendera masing-masing lembaga kemahasiswaan disemua tingkatan.
e.         Bendera sangsaka merah putih.

BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Pasal 3
1.  Lambang DPMU, BEMU, DPMF, BEMF, DPMP, BEMP,  dan HMJ.
2.  Lambang DPMU, BEMU, DPMF, BEMF, DPMP, BEMP, dan HMJ berfungsi sebagai pengikat kesatuan struktural di Lembaga Kemahasiswaan masing-masing dalam kesatuan KMUM.

Pasal 4
Lambang Lembaga Kemahasiswaan UNMER ditetapkan dalam K-KMUM.

BAB IV
DESAIN LAMBANG

Pasal 5
1. Desain bendera berbentuk segi empat panjang dengan warna dasar sesuai dengan Fakultas masing-masing Lembaga dengan ukuran lebar 1 (satu) meter dan panjang 1,5 (satu koma lima) meter. Yang memuat Logo masing-masing badan struktural sesuai dengan tingkatan.
2. Desain Logo badan-badan KMUM adalah Logo yang bertuliskan nama/identitas masing-masing badan yang disesuaikan dengan tingkatan struktural.
3. Desain Logo badan-badan KMUM berada diposisi tengah bendera.

BAB V
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN

Pasal 6
1. Logo dapat digunakan pada sekretariat masing-masing Lembaga.
2. Logo badan-badan KMUM dapat digunakan pada pertemuan atau acara resmi.
3. Logo badan-badan KMUM digunakan pada dokumen resmi sesuai prosedur administratif.
4. Logo badan-badan KMUM dapat ditempatkan pada baju harian dan baju dinas aparatur organisasi KMUM.
5. Logo badan-badan KMUM dapat ditempatkan bersama-sama logo lembaga lain dan badan komersial pada ruang terbuka dan/ ruang tertutup.
6. Logo badan-badan KMUM yang digunakan sebagai lencana dan/ kelengkapan busana ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju dan/ lengan kiri baju.
7. Logo badan-badan KMUM yang digunakan sebagai kop surat satuan kerja ditempatkan dibagian paling atas posisi pinggir kertas sebelah kanan.

Pasal 7
Lambang dan/ logo menjadi kelengkapan baju dinas dan baju harian aparatur organisasi.

Pasal 8
Logo/Lambang baju dinas dan baju harian serta atribut lain diseragamkan sesuai desain yang disepakati anggota KMUM.

BAB VI
PROSEDUR ADMINISTRATIF

Pasal 9
Ketatausahaan
Jenis-jenis surat :
  1. Surat Resmi / Biasa / Rutin.
  2. Surat Mandat / Surat Tugas / Surat Kuasa / Surat Ketarangan.
  3. Surat Ketetapan / Surat Keputusan.

Pasal 10
Bentuk Dan Isi Surat
  1. Kertas Surat :
    1. Warna putuh bersih.
    2. Ukuran folio (A4).

  1. Nomor Surat :
Terdiri dari 5(lima) bagian yaitu :
Kode jenis surat / Nomor urut / Pembuat / Bulan romawi / Tahun.
  1. Keterangan :
    1. Kode jenis surat :
Terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.       A : Surat resmi / biasa / rutin / mandat / tugas / kuasa/ keterangan, untuk internal organisasi.
2.       B : Surat resmi / biasa / rutin / mandat / tugas / kuasa/ Keterangan, untuk eksternal organisasi.
    1. Nomor urut :
1.       Nomor surat untuk surat-surat resmi / biasa / mandat / tugas / biasa / keterangan.
2.       Nomor surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan.
3.       Nomor surat baik untuk a.1 maupun a.2 diatas dimulai dengan nomor 001 sampai dengan tak terbatas dan diperbaharui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian kepengurusan.
    1. Pembuat/pengirim :
1.       PH                         : Untuk pengurus harian.
2.       Kepres        : Untuk keputusan Presiden (BEMU).
3.       Kepmen      : Untuk keputusan menteri (BEMU).
4.    Menteri    : Untuk surat-surat yang dikeluarkan oleh setiap menteri yang tidak           berupa keputusan.
5.       Dep/Din      : Untuk Departemen / Dinas bersangkutan.
6.       DPMU        : Untuk surat yang dikeluarkan ketua dan sekretaris DPMU.
7.       Komisi A/B/C/D/E : Untuk surat yang dikeluarkan komisi-komisi disemua tingkat struktural.
8.       DPMF       : Untuk surat yang dikeluarkan oleh ketua dan sekretaris ditingkatan fakultas.
9.       BEMP           : Untuk surat yang dikeluarkan oleh ketua dan sekrataris di tingkatan     Program.
10.   DPMP          : Untuk surat yang dikeluarkan oleh ketua dan sekretaris DPMP.
11.   HMJ             : Untuk surat yang dikeluarkan oleh ketua dan sekrataris HMJ.
12.   PAN             : Untuk surat kepanitiaan.
Keterangan :
Untuk Departemen / Badan-badan ditingkatan Fakultas dan program khususnya Badan Eksekutif harus seragam seperti dijelaskan di c.5 Pasal 10.
    1. Bulan ditulis dalam bentuk angka romawi.
    2. Tahun masehi.
    3. Contoh Surat :
1.       Nomor surat DPMU :
a.    Nomor surat yang dikeluarkan oleh ketua Umum :
 A.001/PH. DPMU/UM/VII/2010 
b.    Nomor surat yang dikeluarkan oleh Komisi :
A.001/Kom.A/DPMU/UM/VII/2010                                          
2.       Nomor surat BEMU :
a.       Nomor yang dikeluarkan oleh ketua PRESMA :
 A.001/PH.BEMU/UM/VII/2010
b.       Nomor yang dikeluarkan oleh Mentri :
 A.001/Mendagri.BEMU/UM/VII/2010
3.       Nomor surat DPMF/P :
a.       Nomor surat yang dikeluarkan oleh ketua DPMF/P :
A.001/PH.DPMF-ISIP/UM/VII/2010
b.       Nomor surat yang dikeluarkan oleh Komisi :
A.001/KOM A.DPMF-ISIP/UM/VII/2010
4.       Nomor surat BEMF/P :
a.    Nomor surat yang dikeluarkan oleh ketua BEMF/P :
A.001/PH.BEMF-ISIP/UM/VII/2010
b.    Nomor surat yang dikeluarkan oleh Departemen :
A. 001/Dep. Minat Bakat.BEMF-ISIP/UM/VII/2010
5.       Nomor surat HMJ :
a.       Nomor surat yang dikeluarkan oleh ketua HMJ :
A.001/PH.HMJ-Manajemen/UM/VII/2010
b.       Nomor surat yang dikeluarkan oleh Bidang :
 A.001/Bid.PO.HMJ-Manajemen/UM/VII/2010
  1. Lampiran Surat.
  2. Pokok Surat : Ringkas, padat dan jelas.
  3. Alamat surat terletak di bawah prihal, segaris lurus dibawah titik dua pada isi dan nomor surat, serta lampiran, dengan jarak satu setengah spasi.
  4. Kata Permulaan surat : Berfungsi sebagai pembuka surat dengan alinea baru dan berjarak 2(dua) spasi.
  5. Isi Surat :
Sistematika isi surat adalah sebagai berikut :
    1. Pendahuluan.
    2. Uraian / Pokok surat.
    3. Penutup.
  1. Antara pendahuluan, isi, dan penutup diberi jarak 2(dua) spasi.
10.     Penutup Surat : Tanggal surat terletak dikiri atas disamping pinggir nomor. Tanggal diawali dengan lokasi dikeluarkannya surat, kemudian disambung Tanggal / Bulan / Tahun.
  1. Stempel berukuran bulat standart, berlogo, dan terdapat identitas lembaga dan bertinta biru.
  2. Peletakan / Pengecapan stempel harus diletakkan sebelah kanan dan menyentuh tanda tangan sekretaris.
  3. Penandatanganan Surat adalah Ketua, sekretaris dan Depertemen / Komisi yang memiliki kepentingan terkait dikeluarkannya surat dan untuk kepanitiaan, cukup tanda tangan panitia dan mengetahui ketua lembaga.

BAB VII
KETATAARSIPAN

Pasal 11
Buku Agenda
  1. Surat masuk
Unsur-unsur yang harus dicatat adalah :
    1. Nomor surat.
    2. Nomor kode arsip.
    3. Tanggal diterima.
    4. Tanggal surat.
    5. Isi surat.
    6. Asal surat.
    7. Keterangan.
  1. Surat keluar
Unsur yang harus diarsipkan dalam catatan :
    1. Nomor urut surat.
    2. Nomor kode arsip.
    3. Nomor surat.
    4. Tanggal surat.
    5. Isi surat.
    6. Tujuan surat.
  1. Surat keputusan / ketetapan
Buku agenda surat keputusan / ketetapan memuat :
    1. Nomor urut.
    2. Nomor kode arsip.
    3. Nomor surat.
    4. Tanggal surat.
    5. Isi surat.
    6. Keterangan.

Pasal 12
Administrasi kearsipan
  1. Arsip adalah kumpulan surat-surat yang disimpan secara sistematis karena mempunyai kemanfaatan, apabila dibutuhkan dapat dengan cepat ditemukan.
  2. Surat Organisasi harus disimpan disekretariat / kantor dan dilarang dibawa atau disimpan diluar kantor.
Pasal 13
Kode MAP / ARSIP
  1. Kode Arsip surat masuk :
    1. Surat masuk internal : SMI.
    2. Surat masuk ekternal : SME.
  2. Kode Arsip surat keluar :
    1. Surat keluar internal : SKI.
    2. Surat keluar ekternal : SKE.
  3. Kode Arsip surat keterangan / keputusan :
    1. Surat ketetapan internal : TAP.
    2. Surat keputusan eksternal : SKPT.
    3. Surat Kepanitiaan : PAN.

BAB VIII
INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI

Pasal 14
Inventarisasi Organisasi
Tujuan Inventarisasi :
  1. Untuk menunjukkan kekayaan Organisasi.
  2. Menghindari adanya pemborosan.
  3. Sebagai alat kontrol inventaris.
Pasal 15
Dokumentasi Organisasi
  1. Dokumentasi Organisasi adalah segala sesuatu menyangkut pengumpulan, penyimpanan dan pengawetan dokumen-dokumen Organisasi.

  1. Bentuk-bentuk Dokumentasi :
    1. Gambar / Foto.
    2. Tulisan / surat-surat penting.
    3. Benda-benda berharga.
    4. Fotocopy dan salinan surat.
    5. Surat kabar, makalah, dst.
  2. Dokumentasi yang dipakai untuk menyusun laporan tahunan / akhir organisasi dan sebagai bukti yang sah.

BAB IX
MEKANISME PENGAJUAN SK

Pasal 16
Mekanisme pengajuan Surat Keputusan (SK) :
  1. SK Ketua DPMU dan BEMU dikeluarkan K - KMUM
  2. SK anggota DPMU dikeluarkan oleh Ketua DPMU
  3. SK Pengurus BEMU dikeluarkan oleh Presma
  4. DPMF/P mengajukan SK kepada DPMU
  5. BEMF/P mengajukan SK kepada BEMU
  6. HMJ mengajukan SK kepada BEMF

BAB X
JABATAN STRUKTUR DAN JOB DESCRIPTION BEM DI SEMUA TINGKATAN

Pasal 17
Job descreption
  1. Ketua :
Sebagai penanggung jawab dan Koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas internal dan eksternal organisasi yang bersifat umum, pada semua tingkatan struktural organisasi.
  1. Wakil Ketua :
Sebagai pembantu ketua dan penanggung jawab dan Koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas internal dan eksternal organisasi yang bersifat umum, serta menjadi pengganti tugas ketua apabila ketua sedang berhalangan.


  1. Sekretaris :
Sebagai Koordinator dalam bidang ketata usahaan, data pustaka, kearsipan, dan administrasi kesekretariatan.
  1. Bendahara :
Sebagai Koordinator kegiatan bidang keuangan dan perlengkapan organisasi.
  1. Job description dan jabatan stuktural pengurus harian BEM di semua tingkatan memiliki bentuk yang sama.
  2. Depertemen Dalam Negeri / Internal Organisasi :
Sebagai Koordinator operasional dari kerja dan proyek dibidang manajemen dan promosi serta pengembangan aparatur organisasi dalam negeri / internal organisasi.
  1. Depertemen SDM (Sumber Daya Mahasiswa) :
Sebagai Koordinator pengembangan sumber daya mahasiswa dibidang manajemen skill dan menejemen teknik.
  1. Depertemen Keuangan :
Sebagai koordinator menajemen keuangan perlengkapan organisasi.
  1. Depertemen Agama :
Sebagai Koordinator keumatan dan hubungan antar agama.
  1. Depertemen Olahraga dan Kepemudaan :
Sebagai Koordinator dibidang olahraga dan operasional kerja serta proyek dibidang kepemudaan.
  1. Depertemen Litbang :
Sebagai Koordinator oprasional dari kerja dan proyek dibidang penelitian dan pengembangan.
  1. Depertemen Pendidikan dan Pelatihan :
Sebagai Koordinator operasional kerja dan proyek dibidang pendidikan dan pelatihan.
  1. Depertemen Luar Negeri / Eksternal Organisasi :
Sebagai Koordinator operasional kerja dan proyek serta hubungan luar Negeri / Eksternal organisasi.
  1. Depertemen Advokasi :
Sebagai Koordinator operasional kerja dan proyek dibidang advokasi dalam menyikapi brand issue social yang sedang terjadi.
  1. Depertemen Infokom :
Sebagai Koordinator operasional kerja dan proyek dalam bidang informasi dan komunikasi.
  1. Depertemen Seni-Budaya :
Sebagai Koordinator operasional kerja dan proyek dibidang seni-budaya.
  1. Bentuk jabatan stuktural di BEMU adalah Kementrian.
  2. Bentuk jabatan struktural di Fakultas adalah Depertemen dan di HMJ  disebut bidang.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
Peraturan organisasi ini menjadi sangat penting dan strategis dalam menunjang dan menjadikan organisasi / KMUM sebagai organisasi yang mapan, masif dan progresif.

Pasal 19
  1. Apabila didalam Peraturan Organisasi ini terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
  2. Peraturan Organisasi (PO) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

















KETETAPAN
SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 03/Sidang Pleno PO & PERATURAN PEMIRA-KMUM/VII/2010

Tentang :
PERATURAN PEMILU RAYA
                                                                                                
Sidang Pleno Peraturan Pemilu Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:

MENIMBANG :
1.       Bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efesiensi dalam mencapi target dan tujuan dari Demokrasi, maka diperlukan adanya Peraturan Pemilu Raya.
2.       Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Preturan Pemilu Raya

MENGINGAT :
1.       TRI DHARMA Perguruan Tinggi
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KMUM
3.       Hasil Keputusan DPMU
4.       Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO)
5.       Hasil – hasil keputusan Anggota DPMU Periode 2010-2011

MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Sidang Pleno tentang Peraturan PEMIRA, pada tanggal 03 Juli 2010 di ruang rapat Rektorat

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1.       Peraturan Pemilu Raya
2.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     :  Malang
Pada Tanggal     :  03 Juli 2010
Waktu               : ......... Wib




PIMPINAN SIDANG PLENO PO & PERATURAN PEMIRA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
2010



Gamrin Enca                                                               Donase Piyanto
 Ketua Umum                                                              Sekretaris Jenderal

RANCANGAN
PERATURAN PEMILIHAN UMUM RAYA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Tahun 2010

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Definisi
1.         Dalam peraturan ini yang di maksud dengan Pemilihan Umum Raya merupakan sarana pemilihan ketua lembaga kemahasiswaan lingkungan Universitas Merdeka Malang di setiap satu periode kepengurusan.
2.         Kandidat peserta pemilu Raya adalah mahasiswa yang mencalonkan diri sebagai ketua lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang yang memenuhi persyaratan sebagai kandidat.
3.         Pemilih adalah mahasiswa Universitas Merdeka Malang yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Pasal 2
Prinsip
Pemilihan Umum Raya KMUM dilaksanakan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil

Pasal 3
Sifat
Pemilihan ketua lembaga kemahasiswaan di fakultas, Program dan jurusan bersifat serentak dilingkungan Universitas Merdeka Malang

Pasal 4
Struktur
1.         Struktur organisasi penyelenggara Pemira Unmer terdiri atas Komisi Pemilihan Umum tingkat Universitas (KPU), Komisi Pemilihan Umum tingkat Fakultas (KPUF), Komisi Pemilihan Umum tingkat Program (KPUP), dan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu)
2.         Komisi pemilihan tingkat fakultas dan program (KPUF/KPUP) merupakan bagian dari komisi Pemilihan tingkat Universitas (KPU)
3.         Pola organisasi dan pola kerja, KPU, KPUF, KPUP, dan Panwaslu sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan 2  ditetapkan dalam surat keputusan DPMU sesuai dengan peraturan yang ada

BAB II
MEKANISME PEMILIHAN UMUM RAYA

Pasal 5
  1. Ketua Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang di tetapkan dari suara terbanyak hasil Pemilu Raya
  2. Apabila terdapat Calon ketua lembaga kemahasiswaan yang mendapat suara yang sama, maka akan diadakan pemilihan ulang
  3. Apabila poin 2 hasilnya tetap sama, maka pemilihan dilaksanakan kembali sampai terpilihnya ketua mendapatkan satu calon dengan suara terbanyak
  4. Tata cara pemilihan Umum Raya lebih lanjut dalam undang-undang diatas

BAB III
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA

Pasal 6
PERSYARATAN KPU
1.         KPU dibentuk oleh BEMU untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Raya
2.         KPU menyampaikan laporan kegiatan Pemilihan Umum Raya kepada BEMU


Pasal 7
Keanggotaan KPU
1.         KPU adalah mahasiswa yang dipilih setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh BEMU
2.         KPU terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan sekretaris sekaligus menerapkan sebagai aggota dan dibantu oleh para anggota

Pasal 8
Tugas Dan Tanggung Jawab
1.         Merencanakan penyelenggaraan Pemilu Raya (Pemira).
2.         Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemira.
3.         Mengkoordinasikan penyelenggaraan PEMIRA kepada BEMU
4.         Mengkoordinasikan, penyelenggaraan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMIRA.
5.         Menetapkan calon-calon Presma dan ketua DPMU
6.         Menetapkan daerah pemilihan.
7.         Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
8.         Menetapkan dan mengumumkan hasil PEMIRA ketua lembaga kemahasiswaan terpilih.
9.         Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMIRA.
10.     Melakukan tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan peraturan Pemira.
11.     Mensosialisasikan hasil-hasil PEMIRA kepada mahasiswa Universitas Merdeka Malang..

Pasal 9
Kewenangan
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam PEMIRA sesuai peraturan yang ada

BAB IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS DAN PROGRAM

Pasal 10
KPUF/P dibentuk oleh BEMF/P untuk menyelenggarakan PEMIRA tingkat fakultas dan program, serta menyampaikan program hasil PEMIRA fakultas kepada BEMF/P

Pasal 11
Keanggotaan
  1. Anggota KPUF/P adalah mahasiswa yang dipilih setelah memenuhi persyaratan yang dibuat oleh BEMF/P
  2. Keanggotaan KPUF/P terdiri dan sekurang-kurangnya seorang Ketua, Wakil ketua, sekretaris dan bendahara sekaligus merangkap sebagai anggota dan di bantu oleh para anggota.



Pasal 12
Tugas dan Tanggung jawab
  1. Melaksanakan proses pemilihan ketua lembaga di daerah pemilihan Fakultas dan Program
  2. Menyelenggarakan segala persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan pemilihan di daerah Fakultas dan Program.
  3. Mensosialisasikan hasil-hasil pemilihan kepada mahasiswa di Fakultas dan Program.
  4. Melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan suara di daerah pemilihan Fakultas dan Program.
  5. Menetapkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di daerah pemilihan Fakultas dan Program.
  6. Mengkoordinasikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada BEMF/P

Pasal 13
Kewenangan
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam PEMIRA
sesuai peraturan yang ada

BAB V
MEKANISME PEMILIHAN

Bagian Pertama
Pendaftaran

Pasal 14
Seluruh anggota KMUM mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 15
Pemilih berhak memilih satu calon ketua lembaga kemahasiswaan

Pasal 16
Calon Ketua lembaga kemahasiswaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang dalam tahun akademik yang sedang berjalan.
  3. Mempunyai pengalaman organisasi KMUM minimal satu periode.
  4. Menyatakan secara tertulis kesediaannya dalam memenuhi dalam mekanisme kerja serta ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku.
  5. Tidak sedang aktif dalam suatu kepengurusan di organisasi intra dan/atau ekstra kampus dan sedang tidak memegang kepengurusan di partai politik diluar UNMER.
  6. Tidak sedang menjadi ketua atau anggota KPU/KPUF/KPUP/PANWASLU.

Pasal 17
Calon ketua lembaga kemahasiswaan menyerahkan daftar dukungan mahasiswa dengan dilampirkan KTM/KRS  asli beserta foto copy dengan jumlah yang ditentukan oleh KPU/KPUF/KPUP

Pasal 18
Calon ketua lembaga kemahasiswaan mendaftarkan diri  kepada KPU/KPUF/KPUP.

Pasal 19
Calon ketua lembaga kemahasiswaan harus mengisi formulir pendaftaran yang telah di sediakan oleh KPU/KPUF/KPUP.

Pasal 20
Calon ketua lembaga kemahasiswaan harus melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU/KPUF/KPUP

Bagian Kedua
Syarat-syarat Pemilih

Pasal 21
  1. Anggota KMUM yang terdaftar tahun akademik yang sedang berjalan dan sah menjadi mahasiswa Universitas Merdeka Malang dan belum yudisium.
  2. Pemilih langsung memberikan suaranya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  3. Pemilih harus mengisi daftar hadir pemilih.
  4. Pemilih Menunjukkan KTM dan / atau identitas yang dapat membuktikan sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
  5. Apabila poin 4 (empat) tidak terpenuhi maka pemilih dapat membuktikan dirinya sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan menghadirkan saksi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 22
Jenis – Jenis Kampanye
Jenis-Jenis Kampanye yang diperkenankan :
  1. Orasi bebas yang beritikad baik.
  2. Tatap muka (Debat Kandidat).
  3. Penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik.
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada Mahasiswa Umum UNMER Malang.
  5. Pemasangan alat peraga di tempat umum
  6. Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.

Bagian Ketiga
Jenis-Jenis Pelanggaran

Pasal 23
Pelanggaran dalam kampanye dikategorikan ke dalam tiga jenis :
  1. Pelanggaran Berat:
a.    Menyinggung SARA
b.    Menghasut dan mengadu domba antar perorangan maupun antar kelompok mahasiswa
c.    Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada sekelompok anggota mahasiswa dan/atau peserta pemilu lainnya
d.    Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.
e.    Melakukan kampanye di luar masa kampanye.
f.      Tidak melaksanakan sanksi yang telah dikenakan sesuai peraturan.
g.    Menyebar dan/ atau menempel media kampanye dan tidak dilaporkan kepada KPU, KPUF, atau KPUP
  1. Pelanggaran Sedang:
a.    Mengganggu ketertiban umum
b.    Tidak mengenakan atribut kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, KPUF, dan KPUP pada saat pelaksanaan kampanye.
  1. Pelanggaran Ringan :
Tidak hadir tepat waktu pada kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPUF, dan KPUP

Pasal 24
Jenis – Jenis Sanksi
  1. Jenis pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dianggap gugur/diskualifikasi.
  2. Jenis pelanggaran sedang akan dikenakan sanksi berupa pengurangan suara besar 10% dari total jumlah perolehan suara.
  3. Jenis pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa pemberian peringatan yang mekanismenya akan diatur oleh KPU, KPUF, atau KPUP.
  4. Jika setelah 2x (dua kali) peringatan tidak diindahkan maka statusnya akan menjadi pelanggaran sedang.

Bagian Keempat
Dana kampanye pemilu

Pasal 25
Dana kampanye dapat diperoleh peserta dari :
  1. Dana pribadi
  2. sumbangan yang sifatnya tidak mengikat

pasal 26
setiap peserta PEMIRA harus melaporkan sumber dana secara tertulis yang digunakan dalam
kegiatan kampanye kepada KPU, KPUF, atau KPUP.

Bagian Kelima
Waktu dan Tempat Pemilihan

Pasal 27
Proses pemilihan umum dilaksanakan secara serentak dalam jangka waktu maksimal 30 hari di lingkungan Universitas Merdeka Malang terhitung setelah tanggal akhir penetapan nama-nama calon

Pasal 28
Pemilihan umum dilakukan di Fakultas dan Program masing-masing dalam bilik tertutup

Bagian Keenam
Pemungutan Suara

Pasal 29
  1. Pemungutan suara Pemilu ketua lembaga kemahasiswaan diselenggarakan secara serentak di masing-masing fakultas dan program masing-masing
  2. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara di semua daerah pemilihan ditentukan oleh KPU.

Pasal 30
1.       Pemberian suara dilakukan di TPS setiap fakultas dan program pada hari pemungutan suara
2.       Tata cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut diatur oleh KPU
3.       jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU berkoordinasi dengan KPUF/KPUP
4.       jumlah, bahan, bentuk, ukuran dan warna kertas dan kertas suara ditetapkan oleh KPU berkoordinasi dengan KPUF/KPUP.

Pasal 31
1.      Sebelum Melaksanakan pemungutan suara KPUF dan KPUP melakukan
a.    Pengeluaran seluruh isi kotak suara.
b.    Pengidentifikasian dan penghitungan jenis dokumen dan perlengkapan pemungutan suara.
2.      KPUF dan KPUP wajib memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara
3.      Pemilih yang akan memberikan hak suaranya dicatat identitasnya oleh KPUF dan KPUP

Pasal 32
Suara untuk pemilihan ketua lembaga kemahasiswaan dinyatakan sah apabila ada tanda/simbol dari KPU dan hanya terdapat satu tanda coblos pada kartu suara.

Bagian Ketujuh
Perhitungan Suara

Pasal 33
1.       Perhitungan suara di TPS dilakukan oleh KPUF, KPUP langsung setelah pemungutan suara selesai pada waktu yang telah ditentukan oleh KPU dan dihadiri oleh para saksi Pemilu
2.       Sebelum perhitungan suara dimulai, KPUF/KPUP menghitung jumlah calon pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
3.       KPUF/KPUP harus segera menyerahkan berita acara pemilihan,yang sudah ditandatangani para saksi, hasil perhitungan surat suara serta alat kelengkapan PEMIRA terhadap KPU, setelah pemilihan selesai.

Pasal 34
Setelah menerima berita acara dan hasil perhitungan suara, KPU segera membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat fakultas, program dan Universitas.

Bagian Kedelapan
Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilu

Pasal 35
1.       Penetapan hasil pemilu ketua lembaga kemahasiswaan dilakukan secara serentak oleh KPU/KPUF/KPUP
2.       Pengumuman dan penetapan basil pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
3.       KPU sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan nama calon terpilih ketua lembaga kemahasiswaan secara meluas di seluruh lingkungan Universitas Merdeka Malang.

BAB VI
PANITIA PENGAWAS PEMILU

Pasal 36
1.      Untuk melakukan pengawasan pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)
2.      Panitia Pengawas Pemilu dibentuk dan bertanggung jawab kepada BEMU
3.      Panitia Pengawas Pemilu terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara merangkap anggota dan para anggota.

Pasal 37
  1. Pengawas pemilu mempunyai tugas dan wewenang,:
a.    Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu
b.    Menerima laporan pelanggaran pemilu
c.    Meneruskan temuan dan laporan yang diterima kepada KPU/KPUF/KPUP untuk ditindak lanjuti
  1. Uraian tugas dan wewenang panitia pengawas pemilu ditentukan kemudian sesuai peraturan yang berlaku.

Pasa1 38
Untuk menunjang pelaksanaan pengawasan pemilu, pelanggaran pemilu dan hal-hal lain yang dianggap perlu, maka pihak lain yang terkait diharapkan membantu dan memberikan kemudian kepada panitia pengawas pemilu.

BAB VII
DANA PEMILU

Pasal 39
Biaya Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) dibebankan kepada dana kemahasiswaan

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 40
1.       Dengan berlakunya peraturan Pemilihan Umum Raya, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
2.       Peraturan yang belum tercantum diatur kemudian.
3.       Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan