Senin, 29 November 2010

profil DPMU


DPMU adalah Lembaga Tinggi Legislatif mahasiswa dalam lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.

Komisi – Komisi Dalam DPMU ;
1. Komisi A adalah Komisi Pengkajian Kebijakan dan Strategi Gerakan Mahasiswa. Komisi ini berfungsi meningkatkan partisipasi aktif dalam menyikapi atau mengkritisi Kebijakan – kebijakan baik tingkatan Birokrasi Kampus maupun Lembaga Kemahasiswaan.
2.   Komisi B adalah Komisi Pendidikan, Penelitian, Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa. Komisi ini berperan sebagai media yang mengharapkan mampu memberikan paradigma baru dalam dunia pendidikan dengan cara melakukan penelitan dan advokasi. Selain itu memperjuangkan kesejahteraan mahasiswa baik itu berupa fasilitas, kinerja dosen dan lain sebagainya demi kelancaran proses belajar-mengajar.
3.   Komisi C adalah Komisi Hubungan Kemahasiswaan dan Masyarakat. Komisi ini berperan untuk menjaga hubungan antara mahasiswa dan masyarakat yang diharapkan bisa memberi masukan, saran dan kritik tentang Lembaga Kemahasiswaan maupun Kampus UNMER pada umumnya.
4.   Komisi D adalah Komisi Pengembangan Organisasi. Komisi ini berperan untuk mengembangkan organisasi baik intern maupun ekstern, serta meningkatkan pembinaan dan penguasaan administrasi serta manajemen organisasi.
5.   Komisi E adalah Komisi Anggaran. Komisi ini berperan untuk melaksanakan fungsi controlling dan budgeting baik terhadap lembaga kemahasiswaan maupun birokrasi kampus dengan harapan adanya sebuah transparansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar