KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 01/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
AGENDA ACARA KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang maka perlu menetapkan Agenda Acara sebagi panduan jalannya persidangan.
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 25 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : AGENDA ACARA KONGRES KMUM 2010
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 25 Maret 2010
Waktu : 23.01 WIB
PIMPINAN SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Pimpinan Sidang I Atik Rahmawati | Pimpinan Sidang II Rikardus Dhima Gamo | Pimpinan Sidang III M. Naqsin .S |
RANCANGAN AGENDA ACARA KONGRES KMUM 2010
PUKUL | AGENDA |
Kamis, 25 Maret 2010 | |
15.30 – 16.30 WIB | Presensi Peserta |
16.30 – 17.15 WIB | - Opening ceremony - Menyanyikan lagu “Indonesia Raya” - Sambutan-sambutan : * Ketua Pelaksana * Ketua DPMU * Rektor (sekaligus membuka acara) - Doa |
17.15 – 19.00 WIB | - ISHOMA |
19.00 – 22.45 WIB | Sidang Pleno I - Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara |
22.45 – 00.45 WIB | Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tatib Kongres 2010 |
Jumat, 26 Maret 2010 | |
07.00 – 08.00 WIB | Presensi Peserta |
13.00 – 17.30 WIB | Sidang Pleno III LPJ Presma |
17.30 – 20.00 WIB | ISHOMA (istirahat-solat-makan) |
20.00 – 00.06 WIB | Labjutan Sidang Pleno III a) LPJ Presma b) Pendemisioneran Pengurus BEMU |
00.06 – 07.30 WIB | Istrahat |
Sabtu, 27 Maret 2010 | |
07.30 – 08.30 WIB | Presensi Peserta |
08.30 – 11.30 WIB | Sidang Pleno IV a) Laporan Pelaksanaan Tugas Ketua DPMU |
11.30 – 12.30 WIB | ISHOMA (istirahat-solat-makan) |
12.30 – 17.30 WIB | Lanjutan Sidang Pleno IV a) Laporan Pelaksanaan Tugas Ketua DPMU Serta Pendemisioneran b) Pelantikan Ketua DPMU dan Presma Terpilih |
17.30 – 21.30 WIB | ISHOMA |
21.30 – 05.00 WIB | Sidang Pleno V - Sidang Komisi |
Minggu, 28 Maret 2010 | |
12.30 – 19.04 WIB | Lanjutan Sidang Pleno V - Pengesahan Hasil – Hasil Komisi |
19.04 - …….. WIB | Pulang………….. |
| |
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 02/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
TATA TERTIB KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang maka perlu menetapkan Tata Tertib Kongres sebagi panduan jalannya persidangan.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 26 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Tata Tertib Kongres KMUM 2010
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 26 Maret 2010
Waktu : 00.35 WIB
PIMPINAN SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Pimpinan Sidang I Atik Rahmawati | Pimpinan Sidang II Rikardus Dhima Gamo | Pimpinan Sidang III M. Naqsin .S |
TATA TERTIB
KONGRES MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
2010
KONGRES MAHASISWA KMUM
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang tahun 2010, selanjutnya disebut dengan KONGRES KMUM 2010.
Pasal 2
KONGRES KMUM 2010 dilaksanakan pada hari kamis - sabtu, Tanggal 25-27 Maret 2010.
Pasal 3
KONGRES KMUM 2010 dilaksanakan di BALAT-KOM, Karanglo Malang.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
KONGRES KMUM 2010 merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam rangka menyatukan Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Pasal 5
KONGRES KMUM 2010 mempunyai tugas :
a. Menetapkan Tata Tertib Persidangan KONGRES KMUM 2010.
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMUM.
c. Menetapkan GBHKO.
d. Menetapkan rekomendasi-rekomendasi.
e. Pembahasan dan penetapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Presiden Mahasiswa.
f. Menetapkan Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Ketua DPMU, serta bersedia melakukan dialogis.
g. Melantik Ketua DPMU dan Presiden Mahasiswa hasil PEMIRA 2010.
Pasal 6
KONGRES KMUM 2010 mempunyai wewenang:
a. Membuat ketetapan dan keputusan yang hanya dapat dibatalkan oleh persidangan yang setingkat dengan Kongres KMUM.
b. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran secara tertulis terhadap ketetapan-ketetapan dan keputusan KONGRES KMUM 2010
BAB III
PESERTA
Pasal 7
1. Peserta KONGRES KMUM 2010 terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau dan undangan.
2. Peserta Penuh adalah sebanyak-banyaknya 3 orang delegasi dari masing-masing Fakultas dan Program, yang telah dipilih melalui siding umum Fakultas dan Program.
3. Semua peserta penuh dapat diwakili, oleh pengurus lembaga tersebut dengan menunjukkan surat pelimpahan wewenang yang sah.
4. Peserta peninjau adalah Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
5. Undangan adalah jajaran pejabat rektorat, dekanat dan program.
Pasal 8
HAK PESERTA
1. Ada 2(dua) hak peserta KONGRES KMUM, yaitu:
a. Hak bicara yaitu : hak untuk mengajukan dan menolak usul, pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan.
b. Hak suara yaitu : hak untuk dan dipilih, memberikan dan menolak dengan pada pemungutan suara.
2. Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara.
3. Peserta peninjau mempunyai hak bicara.
4. Undangan adalah peserta yang tidak mempunyai hak bicara dan hak suara serta hanya dilibatkan pada pembukaan dan penutupan KONGRES KMUM.
Pasal 9
KEWAJIBAN PESERTA
Peserta KONGRES KMUM berkewajiban:
a. Mengikuti ketentuan Tata Tertib KONGRES KMUM 2010.
b. Mengikuti seluruh agenda acara.
c. Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila meninggalkan ruangan sidang.
d. Mengisi absensi sebelum memasuki ruangan sidang.
e. Mensosialisasikan hasil KONGRES KMUM 2010 kepada Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Presidangan dalam KONGRES KMUM 2010 berbentuk sidang pleno dan sidang komisi.
Pasal 11
Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta KONGRES KMUM 2010
1. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta KONGRES KMUM.
2. Sidang komisi adalah sidang untuk mempersiapkan rancangan keputusan dan/atau sidang kongres 2010.
BAB V
QUORUM
Pasal 12
1. KONGRES KMUM 2010 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 peserta penuh.
2. Apabila sampai waktunya tidak mencapai quorum maka KONGRES KMUM 2010 dipending sampai 2(dua) X 5(lima) menit.
3. Apabila poin 1(satu) dan 2(dua) tidak terpenuhi maka sidang dianggap sah untuk dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan forum.
BAB VI
PUTUSAN
Pasal 13
1. Bentuk-bentuk putusan KONGRES KMUM 2010 terdiri dari keputusan dan ketetapan.
2. Keputusan adalah putusan KONGRES KMUM 2010 yang mempunyai kekuatan hukum kedalam KONGRES KMUM 2010.
3. Ketetapan adalah putusan KONGRES KMUM 2010 yang mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar KONGRES KMUM 2010.
Pasal 14
Dalam hal terjadi pemungutan suara tentang calon maupun usulan atau pendapat, setiap peserta penuh hanya mempunyai 1(satu) suara.
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan azas musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila kemufakatan poin 1(satu) tidak terpenuhi maka dilakukan lobbying selama 2 (dua) X 2 (dua) menit.
3. Apabila poin 1(satu) dan 2(dua) tidak tercapai maka diambil suara terbanyak (voting).
Pasal 16
Apabila hasil pemungutan suara, jumlah suara sama banyaknya maka diadakan pemungutan suara ke2(dua) kalinya.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 17
Yang di maksud dengan pimpinan sidang adalah presidium sidang pleno KONGRES KMUM 2010.
Pasal 18
Pimpinan Sidang merupakan 1(satu) kesatuan yang terdiri dari Pimpinan Sidang I, Pimpinan Sidang II, Pimpinan Sidang III.
Pasal 19
Selama Pimpinan Sidang belum terpilih, untuk sementara waktu sidang dipimpin oleh Steering Committee.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya Pimpinan Sidang I dibantu oleh Pimpinan Sidang II dan Pimpinan Sidang III dan 2 (dua) Notulen.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Pimpinan Sidang dibantu oleh 2(dua) orang notulen dari panitia pelaksana.
BAB VIII
TUGAS, HAK, DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG
Pasal 22
Pimpinan Sidang mempunyai tugas:
a. Memimpin persidangan sesuai dengan Tata Tertib KONGRES KMUM 2010.
b. Menyampaikan hasil-hasil putusan dan ketetapan KONGRES KMUM 2010 pada acara penutupan KONGRES KMUM 2010.
c. Menjaga ketertiban sidang dan melaksanakan asas-asas demokrasi yang berintikan kebenaran, kebijaksanaan dan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 23
Pimpinan sidang mempunyai hak:
a. Pimpinan Sidang berhak menerima dan/atau menolak interupsi dari peserta sidang.
b. Pimpinan Sidang berhak memberikan izin dan/atau kepada peserta sidang.
Pasal 24
Pimpinan Sidang mempunyai wewenang memberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 25
1. Sanksi diberikan kepada peserta apabila peserta melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Tata Tertib, setelah diperingatkan oleh Pimpinan Sidang maksimal 3(tiga) kali.
2. Sanksi yang diberika Pimpinan Sidang pada ayat 1(satu) berupa mengeluarkan peserta yang melanggar Tata Tertib Sidang, harus dengan persetujuan forum dan peserta yang dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti 3(tiga) kali pembahasan rancangan ketetapan dan rancangan keputusan sidang.
3. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak 4(empat) kali pembahasan rantap dan/atau rantus berturut-turut, kecuali dengan alasan yang kuat dan diperkenankan oleh Pimpinan Sidang.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan forum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 27
Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 03/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PRESMA DAN PANDANGAN UMUM SERTA PENDEMISIONERAN PENGURUS BEMU
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
Bahwa proses evaluasi dari sebuah amanah adalah merupakan salah satu prinsip manajement yang harus dilakukan.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 08/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 27 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Presma Periode 2009 - 2010
2. Pendemisioneran Pengurus BEMU.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 26 Maret 2010
Waktu : 00.06 WIB
PIMPINAN SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Pimpinan Sidang I Atik Rahmawati | Pimpinan Sidang II Rikardus Dhima Gamo | Pimpinan Sidang III M. Naqsin .S |
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 04/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
KETUA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sebuah Organisasi diperlukan sebuah aturan untuk melaksanakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2. Bahwa ketetapan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 08/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 27 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Gamrin Enca Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Merdeka Malang Periode 2010-2011.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 27 Maret 2010
Waktu : 16.15 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Presidium Sidang I Firdaus Hadiwijaya .M | Presidium Sidang II Oka Try Mahendra | Presidium Sidang III Arief Rachman |
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 05/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PENDEMISIONERAN PENGURUS DPMU
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
Bahwa proses evaluasi dari sebuah amanah adalah merupakan salah satu prinsip manajement yang harus dilakukan.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 08/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 27 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Laporan Pelaksanaan Tugas Ketua DPMU.
2. Pendemisioneran Pengurus DPMU.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 27 Maret 2010
Waktu : 16.20 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Presidium Sidang I Firdaus Hadiwijaya .M | Presidium Sidang II Oka Try Mahendra | Presidium Sidang III Arief Rachman |
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 06/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
PRESMA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sebuah Organisasi diperlukan sebuah aturan untuk melaksanakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2. Bahwa ketetapan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi PRESMA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 08/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 27 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Cartes A. Rangotwat Sebagai PRESMA Mahasiswa Universitas Merdeka Malang Periode 2010-2011.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 27 Maret 2010
Waktu : 16.35 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES
Presidium Sidang I Gamrin Enca | Presidium Sidang II Kika Firmaynanto | Presidium Sidang III Firdaus Hadiwijaya .M |
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 07/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sebuat Organisasi diperlukan subuah aturan dasar yang menjadi acuan untuk menjalankan sebuah Organisasi.
2. Bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang lama dianggap tidak relevan lagi sehingga diperlukan amandemen.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 07/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 28 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 28 Maret 2010
Waktu : 18.17 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Presidium Sidang I Gamrin Enca | Presidium Sidang II Kika Firmaynanto | Presidium Sidang III Firdaus Hadiwijaya .M |
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan bangsa Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan, menuju masyarakat madani sebagai perwujudan rasa syukur bangsa Indonesia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang bercita-cita terlaksananya kesejahteraan umum yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Untuk mencapai cita-cita tersebut, maka mahasiswa Universitas Merdeka Malang menyatukan diri dalam Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang sebagai bagian integrasi dari rakyat Indonesia di dalam kehidupan kampus yang menyadari hak, kewajiban, dan peranannya dalam baktinya pada tanah air, bangsa, almamater dengan cara belajar, berkarya, dan berjuang.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, dengan didorong oleh semangat kedaulatan, kebersamaan mimbar akademik, maka dibentuk badan-badan kelengkapan Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. KMUM : adalah Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
2. K-KMUM : adalah Kongres Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
3. DPMU : adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
4. BEMU : adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.
5. DPMF : adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
6. BEMF : adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
7. DPMP : adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Program.
8. BEMP : adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Program.
9. HMJ : adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan.
BAB II
IDENTITAS
Pasal 2
Nama,Waktu dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang yang kemudian disingkat KMUM.
2. KMUM didirikan di Malang tanggal 29 Mei 1999 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. KMUM bertempat di Universitas Merdeka Malang.
Pasal 3
Asas, Sifat, Tujuan dan Fungsi
1. KMUM berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
2. KMUM bersifat independent, kritis, ilmiah dan demokratis, dan bertanggungjawab.
3. KMUM bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang kritis, analitif, inovatif, berwawasan intelektual, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. KMUM berfungsi :
a) Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, analitif, inovatif, dan mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
c) Sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Pasal 4
Kedudukan
1. KMUM sebagai organisasi kemahasiswaan intra kampus dan merupakan organisasi non struktural Universitas Merdeka Malang yang menaungi segenap aktivitas kemahasiswaan.
2. Hubungan KMUM dengan birokrasi Universitas Merdeka Malang adalah hubungan kemitraan.
3. Kedaulatan tertinggi KMUM berada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Kongres KMUM.
Pasal 5
Susunan Organisasi
Badan kelengkapan organisasi K-KMUM terdiri dari :
1. K-KMUM adalah Forum Permusyawaratan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
2. DPMU adalah Lembaga Tinggi Legislatif mahasiswa dalam lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
3. BEMU adalah Lembaga Tinggi Eksekutif mahasiswa dalam lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
4. DPMF adalah Lembaga Tinggi Legislatif di tingkat fakultas dalam lingkungan Universitas Merdeka Malang.
5. BEMF adalah Lembaga Tinggi eksekutif di tingkat fakultas dalam lingkungan Universitas Merdeka Malang.
6. DPMP adalah Lembaga Tinggi Legislatif di tingkat program dalam lingkungan Universitas Merdeka Malang.
7. BEMP adalah Lembaga Tinggi Eksekutif di tingkat program dalam lingkungan Universitas Merdeka Malang
8. HMJ adalah Lembaga yang menghimpun mahasiswa jurusan dalam lingkungan Universitas Merdeka Malang.
Pasal 6
Visi dan Misi
1. Visi KMUM adalah membentuk mahasiswa yang demokratis, egaliter, humanis dan transparan.
2. Misi KMUM adalah :
a) Menciptakan kondisi lingkungan yang partisipatif.
b) Mewujudkan persamaan di depan hukum.
c) Mengedepankan sisi-sisi kebersamaan dan kemanusiaan.
d) Membangun iklim lembaga kemahasiswaan yang akuntable dan transparan.
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota KMUM adalah mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Pasal 8
Keuangan
1. Sumber keuangan KMUM berasal dari :
a) SPP/DPP mahasiswa Unmer yang dianggarkan untuk Dana kemahasiswaan.
b) Sumber dana lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART KMUM.
2. Penggunaan dan pengelolaan dana kemahasiswaan KMUM harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada mahasiswa Universitas Merdeka Malang dan pihak-pihak yang terkait baik diminta atau tidak diminta.
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 9
Lambang dan atribut KMUM diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam kongres.
Pasal 11
Perubahan AD/ART sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 jumlah peserta penuh kongres KMUM.
BAB VII
PEMBUBARAN KMUM
Pasal 12
KMUM bubar apabila UNMER Malang dinyatakan ditutup sesuai dengan ketentuan DIRJEN DIKTI.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Peraturan KMUM yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan peraturan yang baru menurut Anggaran Dasar ini.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota KMUM adalah Seluruh Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Pasal 2
Keanggotaan KMUM gugur apabila :
1. Meninggal Dunia.
2. Hilang ingatan atau sakit jiwa.
3. Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
4. Menggundurkan diri dari keanggotaan KMUM.
Pasal 3
Hak
Setiap anggota KMUM berhak :
1. Mengajukan dan mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik lisan maupun tulisan, terhadap KMUM.
2. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh KMUM.
3. Memiliki hak membela diri dan mendapatkan perlakuan yang sama.
4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Lembaga Kemahasiswaan.
Pasal 4
Kewajiban
Setiap anggota KMUM berkewajiban :
1. Mentaati dan menjunjung tinggi ketentuan AD/ART KMUM dan segala peraturan lain yang berlaku di KMUM.
2. Menjaga dan memelihara nama baik Universitas Merdeka Malang.
3. Menjalankan setiap tugas yang diberikan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota KMUM dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Melanggar AD/ART serta peraturan yang berlaku dalam KMUM.
2. Sanksi-sanksi dapat dikenakan langsung untuk anggota KMUM yang terkait dengan pertimbangan Kongres KMUM.
3. Apabila pasal 4 dilanggar maka akan dikenakan sanksi moral.
BAB II
KONGRES KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Pasal 6
Tugas Dan Wewenang
Tugas dan wewenang Kongres KMUM adalah :
1) Menetapkan Tatib Kongres KMUM.
2) Mengamandemen AD/ART KMUM.
3) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO) dan Rekomendasi KMUM.
4) Meminta dan mengevaluasi Laporan Pelaksanaan Tugas Ketua DPMU Merdeka Malang serta mendemisionerkannya.
5) Meminta, mengevaluasi dan menilai pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang serta mendemisionerkannya.
6) Melantik dan Mengesahkan Ketua DPMU hasil PEMIRA.
7) Melantik dan Mengesahkan Ketua BEMU hasil PEMIRA.
Pasal 7
Hak
Kongres KMUM berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan KMUM.
Pasal 8
Kewajiban
Kongres KMUM berkewajiban mentaati dan menjunjung tinggi AD/ART serta segala peraturan KMUM Universitas Merdeka Malang.
Pasal 9
Peserta Kongres
1. Keanggotaan Kongres KMUM terdiri atas :
a. Peserta Penuh adalah sebanyak-banyaknya 3 orang delegasi dari masing-masing fakultas dan program yang telah dipilih melalui Sidang Umum Fakultas dan Program.
b. Peserta Peninjau adalah seluruh Mahasiswa yang terdaftar aktif di Universitas Merdeka Malang .
Pasal 10
Undangan adalah birokrasi yang hanya dilibatkan pada saat upacara pembukaan dan penutupan.
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal 11
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang berasaldari SC kongres KMUM.
2. Pimpinan sidang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu, pimpinan sidang I (satu), pimpinan sidang II (dua), dan pimpinan sidang III (tiga).
Pasal 12
Presidium Sidang
1. Presidium Sidang dipilih melalui Forum Kongres
2. Presidium Sidang terdiri dari 3 (Tiga) Orang yaitu, Presidium Sidang I, Presidium Sidang II dan Presidium Sidang III
3. Pemilihan Presidium Sidang, selanjutnya akan diatur oleh TATIB Pemilihan Presidium Sidang.
Pasal 13
1. Sidang dalam Kongres terdiri dari, Sidang Paripurna dan sidang Umum.
2. Sidang Paripurna dan Sidang Umum mempunyai kedudukan hukum yang sama
Pasal 14
Sidang Paripurna
1. Sidang Paripurna adalah sidang yang dilakukan diakhir Periode Kepengurusan.
2. Sidang Paripurna mempunyai tugas dan wewenang :
a. Meminta, mengevaluasi dan menilai pertanggungjawaban (LPJ) Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang serta mendemisionerkanya
b. Meminta dan mengevaluasi Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Ketua DPMU Universitas Merdeka Malang serta mendemisionerkanya
3. Sidang Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh ½+1 peserta penuh Kongres KMUM
Pasal 15
Sidang Umum
1. Sidang Umum adalah Sidang yang dilakukan di awal kepengurusan
2. Sidang Umum terdiri dari :
a. Sidang Komisi yaitu Sidang yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan kongres KMUM
b. Sidang Pleno yaitu Sidang yang menghasilkan keputusan dan ketetapan Kongres KMUM.
3. Sidang Umum mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Melantik Ketua DPMU hasil PEMIRA
b. Melantik Presiden Mahasiswa hasil PEMIRA
c. Mengamandemen AD/ART
d. Merubah dan menetapkan GBHKO KMUM
e. Merumuskan dan menetapkan Rekomendasi
4. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh ½+1 peserta Kongres KMUM
Pasal 16
Sidang Istimewa adalah Sidang yang dilakukan apabila Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka meninggal dunia, melanggar AD/ART dan GBHKO KMUM, mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka.
Pasal 17
Sidang Istimewa dilaksanakan untuk :
1. Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dan membebastugaskan jika terbukti melanggar AD/ART KMUM dan/atau GBHKO KMUM.
2. Memilih dan menetapkan Pejabat sementara Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka hasil Sidang Istimewa
Pasal 18
1. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh ½+1 peserta penuh KMUM.
2. Sidang Istimimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh ½+1 anggota Kongres KMUM.
3. Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh ½+1 dari peserta penuh KMUM yang hadir.
BAB IV
SIFAT STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Sifat
1. Struktur Organisasi Lembaga Kemahasiswaan hierarkis, interdependensi dan koordinatif.
2. Struktur Organisasi secara garis besar bersifat eksternal dan internal.
3. Struktur Organisasi mulai dari tingkatan Universitas sampai Fakultas/Program memiliki bentuk struktur organisasi yang sama.
4. Apabila ayat 3 tidak terpenuhi khususnya ditingkatan fakultas dan program baik eksekutif maupun legislatif dapat di sesuaikan menurut kebutuhan fakultas/program masing-masing selain struktur yang sama dengan DPMU dan BEMU.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS
MERDEKA MALANG
Pasal 20
Tugas
Tugas DPMU adalah :
1. Mengawasi BEMU dalam melaksanakan :
a. AD/ART.
b. GBHKO.
c. peraturan lainnya.
2. Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi anggota KMUM untuk disalurkan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mensosialisasikan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 21
Wewenang
Wewenang DPMU adalah :
1. Bila dalam pandangan DPMU, BEMU tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KMUM, maka DPMU berwenang mengeluarkan Memorandum 1 (satu) dengan batas waktu 2 (dua) minggu. Apabila BEMU masih melakukan kesalahan yang sama, maka DPMU berwenang mengeluarkan Memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 1 (satu) minggu. Setelah batas waktu tersebut tidak diindahkan, maka DPMU berwenang mengadakan Sidang Istimewa Kongres KMUM.
2. Menjalin koordinasi dengan Lembaga Legislatif di tingkat fakultas/program.
3. Mewakili KMUM secara eksternal bila terkait dengan urusan legislatif.
Pasal 22
Ketua DPMU
1. Ketua DPMU dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme PEMIRA.
2. Ketua DPMU tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau ekstenal kampus serta partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
3. Ketua DPMU tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
4. Masa jabatan Ketua DPMU adalah satu periode dalam tidak dapat dicalonkan kembali.
Pasal 23
Keanggotaan DPMU
1. Anggota DPMU adalah delegasi dari masing-masing fakultas dan diploma. Masing-masing delegasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
2. Masa jabatan anggota DPMU adalah 1 (satu) periode kepengurusan. Dan dapat delegasikan kembali 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 24
Kriteria Anggota DPMU
1. Minimal semester 3 (tiga), kecuali diploma.
2. Mempunyai pengalaman organisasi minimal 1(satu) periode di kelembagaan Fakultas kecuali Diploma KMUM.
3. Terdaftar sebagai Mahasiswa aktif Universitas Merdeka Malang dalam tahun akademik yang sedang berjalan.
Pasal 25
Hak Anggota DPMU
Setiap anggota DPMU mempunyai :
1. hak inisiatif : Hak untuk mengajukan rancangan peraturan bagi lembaga kemahasiswaan.
2. hak angket : Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
3. hak bertanya : Hak untuk meminta keterangan terkait dengan kebijakan-kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka malang.
4. hak petisi : Hak untuk mengajukan pertanyaan dengan kebijakan-kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
5. hak budget : Hak untuk mengajukan anggaran pembelanjaan dan pendapatan KMUM serta ikut mengontrol kebijakan-kebijakan keuangan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
Pasal 26
Kewajiban Anggota DPMU
1. Setiap anggota DPMU wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Setiap anggota DPMU wajib diambil sumpahnya.
3. Sumpah Ketua DPM Universitas Merdeka Malang :
“Demi Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah akan melaksanakan amanah sebagai wakil-wakil mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan penuh dedikasi atau keikhlasan dan tanggungjawab menjunjung tinggi nilai-nilai moral, almamater, dan aturan keluarga mahasiswa Universitas Merdeka Malang”.
Pasal 27
Larangan Anggota DPMU
1. Anggota DPMU tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau eksternal kampus serta partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
2. Seluruh anggota DPMU tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
Pasal 28
1. Keanggotaan DPMU gugur apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Hilang ingatan dan sakit jiwa.
c. Menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan tulisan.
2. Pemberhentian anggota DPMU dilakukan karena :
a. Melanggar pasal 26 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini yang terkait dengan kewajiban anggota DPMU.
b. Melanggar pasal 27 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga ini dalam kurun waktu satu bulan.
3. Pencabutan keanggotaan DPMU dilakukan pada sidang pleno DPMU, yang dihadiri oleh ketua DPMF atau DPMP yang bersangkutan, berdasarkan surat rekomendasi melalui rapat koordinasi.
Pasal 29
Perangkat DPMU
1. DPMU terdiri atas :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPMU merangkap anggota.
b. Ketua dan Sekretaris komisi merangkap anggota.
c. Ketua dan Sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang pleno DPMU.
2. Komisi-komisi dalam keanggotaan DPMU terdiri dari :
a. Komisi pengkajian kebijakan dan strategi gerakan mahasiswa.
b. Komisi pendidikan, penelitian, advokasi dan kesejahteraan mahasiswa.
c. Komisi hubungan kemahasiswaan dan masyarakat.
d. Komisi pengembangan organisasi.
e. Komisi anggaran.
3. Pembentukan komisi-komisi dalam keanggotaan DPMU tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 30
Sekretaris Jendral
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekretaris Jendral DPMU dapat mengangkat staf kesekretariatan.
Pasal 31
Alat Kelengkapan DPMU
Dalam menjalankan tugasnya, DPMU mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Pleno.
2. Rapat Pimpinan.
3. Rapat Komisi.
4. Rapat koordinasi dengan Senat Universitas Merdeka Malang.
5. Rapat Koordinasi dengan Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
6. Rapat Koordinasi dengan DPMF dan DPMP.
Pasal 32
Sidang Pleno
1. Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DPMU untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPMU, atau untuk mengambil keputusan bersama dengan Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang tentang program kerja dan rancangan peraturan.
2. Sidang pleno dapat diadakan atas usulan ½+1 anggota DPMU yang dihadiri oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
3. Keputusan sidang pleno berkaitan dengan program kerja Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka dan rancangan peraturan dianggap sah jika disetujui oleh ½+1 DPMU.
Pasal 33
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua DPMU bersama para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan DPMU.
Pasal 34
Rapat Komisi
1. Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua komisi bersama anggota komisinya masing-masing untuk mengagendakan dan merumuskan persidangan komisi.
2. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi.
Pasal 35
Rapat Koordinasi dengan Senat Universitas
Rapat koordinasi dengan Senat Universitas adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan yang akan diambil oleh Senat Universitas.
Pasal 36
Rapat Koordinasi dengan BEMU
1. Rapat koordinasi dengan BEMU adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan yang akan diambil BEMU.
2. Rapat Koordinasi dengan BEMU merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPMU dengan pengurus BEMU yang terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.
Pasal 37
Rapat Koordinasi dengan DPMF dan DPMP
Rapat Koordinasi dengan DPMF dan DPMP adalah rapat yang dilakukan untuk mentrasformasikan informasi dan/atau mengkomunikasikan dari DPMU kepada DPMF dan DPMP.
BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
MERDEKA MALANG
Pasal 38
Tugas BEMU
Tugas BEMU Merdeka adalah :
1. Melaksanakan GBHKO dan Rekomendasi K-KMUM
2. Mewakili mahasiswa Universitas Merdeka Malang baik ke dalam maupun ke luar.
3. Melaksanakan rapat koordinasi dengan BEMF dan BEMP sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam satu Periode.
Pasal 39
Wewenang BEMU
Wewenang BEMU adalah :
1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHKO dan Rekomendasi K-KMUM.
2. Meminta keterangan yang dianggap perlu dari BEMF dan BEMP.
Pasal 40
Kewajiban BEMU
Kewajiban BEMU Merdeka adalah :
1. Melaksanakan dan mejunjung tinggi AD/ART dan segala ketetapan kongres KMUM.
2. Menjalankan fungsinya sebagai eksekutif mahasiswa yang bertanggungjawab.
Pasal 41
Susunan Kepengurusan BEMU
1. BEMU terdiri atas Presiden Mahasiswa dan jajarannya yang terdiri dari wakil presiden, sekretaris kabinet dan staf serta menteri-menteri yang selanjutnya disebut Pengurus Harian.
2. Pembentukan pengurus harian adalah hak prerogatif Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
3. Pengurus harian BEMU bertanggungjawab kepada Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Pasal 42
Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang
1. Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme PEMIRA.
2. Masa jabatan Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang adalah 1 (satu) periode dan tidak dapat dicalonkan kembali.
3. PRESMA diambil sumpahnya dalam KONGRES mahasiswa.
4. Sumpah PRESMA Universitas Merdeka Malang :
“Demi Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah akan melaksanakan amanah sebagai Presiden mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan penuh dedikasi atau keikhlasan dan tanggungjawab menjunjung tinggi nilai-nilai moral, almamater, dan aturan keluarga mahasiswa Universitas Merdeka Malang”.
Pasal 43
Hak PRESMA
Mengajukan rancangan peraturan.
Pasal 44
Larangan PRESMA
1. Presma tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau eksternal kampus serta partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
2. Presma tidak diperkenankan mengikuti yudisium selama menjabat.
Pasal 45
Presma bertanggungjawab kepada Kongres KMUM.
Pasal 46
Mekanisme kerja Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang diatur dalam rapat keorganisasian Presiden Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Pasal 47
Hubungan BEMU dengan BEMF dan BEMP
Hubungan BEMU dengan BEMF dan BEMP adalah koordinatif.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 48
Tugas DPMF
Tugas DPMF adalah :
1. Mengawasi BEMF dalam melaksanakan GBHKO dan peraturan yang ditetapkan oleh Sidang Umum Mahasiswa Fakultas (SU-MF).
2. Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi Mahasiswa fakultas untuk disalurkan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mensosialisasikan keputusan dan peraturan pada pihak-pihak terkait.
Pasal 49
Wewenang DPMF
Wewenang DPMF adalah :
1. Bila dalam pandangan DPMF, BEMF tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan SU-MF, maka DPMF berwenang mengeluarkan Memorandum 1 (satu) dengan batas waktu 2 (Dua) minggu. Apabila BEMF masih melakukan kesalahan yang sama, maka DPMF berwenang mengeluarkan Memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 1 (Satu) minggu. Setelah batas waktu tersebut tidak diindahkan maka DPMF berwenang mengadakan Sidang Istimewa DPMF.
2. Menjalin koordinasi dengan Lembaga Legislatif di tingkat DPMU.
3. Mewakili Mahasiswa Fakultas secara eksternal bila terkait dengan urusan Legislatif.
Pasal 50
Ketua DPMF
1. Ketua DPMF dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme PEMIRA Fakultas.
2. Ketua DPMF tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurus internal dan/atau eksternal kampus serta partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
3. Ketua DPMF tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
4. Masa jabatan Ketua DPMF adalah satu periode dalam satu tahun dan tidak dapat dicalonkan kembali.
5. Ketua DPMF wajib diambil sumpahnya oleh Pimpinan Sidang dalam SU-MF, menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Sumpah Ketua DPMF sesuai dengan ART KMUM pasal 26 ayat 3.
Pasal 51
Keanggotaan DPMF
Keanggotaan DPMF adalah Otonomi dan masing-masing Fakultas dangan tidak melanggar AD/ART KMUM.
Pasal 52
Anggota DPMF adalah delegasi dari masing-masing Kelas dan/atau HMJ yang terbagi dalam komisi-komisi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Pasal 53
Hak Anggota DPMF
1. Setiap Anggota DPMF mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap anggota DPMF mempunyai hak :
a. hak inisiatif : Hak untuk mengajukan rancangan peraturan bagi lembaga kemahasiswaan.
b. hak angket : Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
c. hak bertanya : Hak untuk meminta keterangan terkait dengan kebijakan-kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka malang.
d. hak petisi : Hak untuk mengajukan pertanyaan dengan kebijakan-kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
e. hak budget : Hak untuk mengajukan anggaran pembelanjaan dan pendapatan KMUM serta ikut mengontrol kebijakan-kebijakan keuangan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
3. Penggunaan hak-hak setiap anggota DPMF diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dalam SU-MF.
Pasal 54
Kewajiban Anggota DPMF
Setiap anggota DPMF wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab ditingkat Fakultas.
Pasal 55
Perangkat DPMF
1. DPMF terdiri atas :
a. Ketua, Sekretaris Jendral, Bendahara dan Komisi-Komisi sekaligus merangkap anggota.
b. Ketua, Sekretaris Jendral, Bendahara dan Komisi-Komisi disebut Pengurus harian.
c. Pengurus harian diangkat langsung oleh ketua DPMF.
2. Komisi-komisi dalam keanggotaan DPMF terdiri dari :
a. Komisi pengkajian kebijakan dan strategi gerakan.
b. Komisi pendidikan, penelitian, advokasi dan kesejahteraan mahasiswa.
c. Komisi hubungan kemahasiswaan dan masyarakat.
d. Komisi pengembangan organisasi.
e. Komisi anggaran.
3. Pembentukan komisi-komisi dalam keanggotaan DPMF tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 56
Alat Kelengkapan DPMF
Dalam menjalankan tugasnya DPMF mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Pleno DPMF adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPMF.
2. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua DPMF bersama ketua-ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
3. Rapat Komisi adalah rapat untuk membahas lebih dalam komisinya masing-masing yang disalurkan pada BEMF dan/atau HMJ.
4. Rapat Koordinasi dengan BEMF adalah rapat yang dilaksanakan oleh BEMF dengan DPMF secara kelembagaan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan.
BAB VIII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEMF)
Pasal 57
Hak BEMF
Hak BEMF adalah :
1. Mewakili mahasiswa fakultas baik ke dalam maupun ke luar fakultas.
2. Menjalin rapat koordinasi dengan DPMF.
3. Dapat meminta keterangan yang diperlukan HMJ dan/atau sebaliknya.
4. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBHKO mahasiswa fakultas.
Pasal 58
Kewajiban BEMF
Kewajiban BEMF adalah :
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMUM.
2. Melaksanakan segala ketetapan SU-MF.
3. Melaksanakan Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO) SU-MF.
4. Menjalankan fungsinya sebagai eksekutif mahasiswa yang bertanggungjawab.
Pasal 59
Ketua BEMF
1. Ketua BEMF dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme PEMIRA Fakultas.
2. Ketua BEMF tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau ekstenal kampus serta partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
3. Ketua BEMF tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
4. Masa jabatan Ketua BEMF adalah 1(satu) periode dalam satu tahun dan tidak dapat dicalonkan kembali.
5. Ketua BEMF wajib diambil sumpahnya oleh Ketua DPMF dalam SU-MF atau raker BEMF, menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Sumpah Ketua BEMF sesuai dengan ART KM-UM pasal 42 ayat 4.
Pasal 60
Susunan Kepengurusan BEMF
Pembentukan kepengurusan BEMF adalah otonomi masing-masing fakultas dengan tidak melanggar ketentuan Kongres KMUM.
Pasal 61
1. Pembentukan pengurus harian adalah hak prerogatif Ketua BEMF.
2. Pengurus harian BEMF bertanggungjawab kepada Ketua BEMF.
Pasal 62
Ketua BEMF bertanggungjawab kepada SP-MF.
Pasal 63
BEMF memiliki hubungan koordinatif dengan DPMF.
BAB XI
SIDANG UMUM MAHASISWA FAKULTAS (SU-MF)
Pasal 64
Peserta
1. Peserta Penuh SU-MF adalah :
a) Ketua DPMF demisioner dan terpilih.
b) Ketua BEMF demisioner dan terpilih.
c) Ketua HMJ demisioner dan terpilih.
d) Para delegasi dari masing-masing kelas sebanyak-banyaknya 3 orang dan yang nantinya akan menjadi anggota DPMF.
2. Peserta Peninjau SU-MF adalah :
a) Seluruh mahasiswa Fakultas tersebut.
3. Undangan adalah birokrasi yang hanya dilibatkan dalam upacara pembukaan.
Pasal 65
1. Dalam satu periode diadakan dua kali Sidang, yaitu Sidang Umum Mahasiswa Fakultas (SU-MF) dan Sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas (SP-MF).
2. SP-MF adalah persidangan yang diadakan pada akhir periode kepengurusan yang memiliki tugas sekurang-kurangnya :
a) Meminta, mengevaluasi dan menilai Laporan pertanggungjawaban Ketua HMJ dan Ketua BEMF serta mendemisionerkannya.
b) Meminta dan mengevaluasi Laporan Pelaksanaan Tugas Ketua DPMF serta mendemisionerkannya.
3. SU-MF adalah persidangan di awal periode kepengurusan yang memiliki tugas sekurang-kurangnya :
a) Menetapkan Ketua DPMF terpilih hasil pemilu raya.
b) Menetapkan Ketua BEMF terpilih hasil pemilu raya.
c) Menetapkan Ketua HMJ terpilih hasil pemilu raya.
d) Menetapakan GBHKO mahasiswa Fakultas dan Rekomendasi SU-MF.
e) Menetapkan 3 delegasi ke DPMU.
Pasal 66
Sidang Istimewa Mahasiswa Fakultas
1. Sidang Istimewa Mahasiswa fakultas adalah persidangan yang memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SU-MF yang diadakan dalam periode kepengurusan berjalan.
2. Sidang Istimewa Mahasiswa Fakultas memiliki wewenang :
a) Mengubah Aturan dasar tata kelembagaan tingkat fakultas dan memberhentikan ketua BEMF dan/atau Ketua HMJ dalam kepengurusan berjalan apabila terjadi penyimpangan dari ketetapan SU-MF.
b) Meminta pertanggungjawaban ketua BEMF dan/atau Ketua HMJ jika mengundurkan diri serta memilih dan menetapkan penggantinya.
Pasal 67
Keputusan dan ketetapan SU-MF harus ditaati sejauh tidak bertentangan dengan keputusan dan ketetapan Kongres KMUM.
BAB X
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA PROGRAM
Pasal 68
Tugas DPMP
Tugas DPMP adalah :
1. Mengawasi BEMP dalam melaksanakan GBHKO dan peraturan yang ditetapkan oleh Sidang Umum Mahasiswa Program (SU-MP).
2. Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi Mahasiswa Program untuk disalurkan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mensosialisasikan keputusan dan peraturan pada pihak-pihak terkait.
Pasal 69
Wewenang DPMP
Wewenang DPMP adalah :
1. Bila dalam pandangan DPMP, BEMP tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan SU-MP, maka DPMP berwenang mengeluarkan Memorandum 1 (satu) dengan batas waktu 2 (Dua) minggu. Apabila BEMP masih melakukan kesalahan yang sama, maka DPMP berwenang mengeluarkan Memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 1 (Satu) minggu. Setelah batas waktu tersebut tidak diindahkan, maka DPMP berwenang mengadakan Sidang Istimewa DPMP.
2. Menjalin koordinasi dengan Lembaga Legislatif di tingkat DPMU.
3. Mewakili Mahasiswa Program secara eksternal bila terkait dengan urusan Legislatif.
Pasal 70
Ketua DPMP
1. Ketua DPMP dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme Pemilu Raya Program.
2. Ketua DPMP tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau eksternal kampus dan memegang jabatan di partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
3. Ketua DPMP tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
4. Masa jabatan Ketua DPMP adalah satu periode dalam satu tahun dan tidak dapat dicalonkan kembali.
5. Ketua DPMP wajib diambil sumpahnya oleh Pimpinan sidang dalam SU-MP, menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Sumpah Ketua DPMP sesuai dengan ART KMUM pasal 26 ayat 3.
Pasal 71
Keanggotaan DPMP
Keanggotaan DPMP adalah Otonomi dan masing-masing Program dangan tidak melanggar AD/ART KMUM.
Pasal 72
Anggota DPMP adalah delegasi dari masing-masing Kelas yang terbagi dalam komisi-komisi sebanyak-banyaknya 3 orang.
Pasal 73
Hak Anggota DPMP
1. Setiap Anggota DPMP mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap anggota DPMF mempunyai hak :
a. hak inisiatif : Hak untuk mengajukan rancangan peraturan bagi lembaga kemahasiswaan.
b. hak angket : Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
c. hak bertanya : Hak untuk meminta keterangan terkait dengan kebijakan-kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka malang.
d. hak petisi : Hak untuk mengajukan pertanyaan dengan kebijakan-kebijakan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
e. hak budget : Hak untuk mengajukan anggaran pembelanjaan dan pendapatan KMUM serta ikut mengontrol kebijakan-kebijakan keuangan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
3. Penggunaan hak-hak setiap anggota DPMP diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dalam SU-MP.
Pasal 74
Kewajiban Anggota DPMP
Setiap anggota DPMP wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab ditingkat Program.
Pasal 75
Perangkat DPMP
1. DPMP terdiri atas :
a. Ketua, Sekretaris Jendral, Bendahara dan Komisi-Komisi sekaligus merangkap anggota.
b. Ketua, Sekretaris Jendral, Bendahara dan Komisi-Komisi disebut Pengurus harian.
c. Pengurus harian diangkat langsung oleh ketua DPMP.
2. Komisi-komisi dalam keanggotaan DPMP terdiri dari :
d. Komisi pengkajian kebijakan dan strategi gerakan.
e. Komisi pendidikan, penelitian, advokasi dan kesejahteraan mahasiswa.
f. Komisi hubungan kemahasiswaan dan masyarakat.
g. Komisi pengembangan organisasi.
h. Komisi anggaran.
3. Pembentukan Komisi-komisi dalam keanggotaan DPMP tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 76
Alat Kelengkapan DPMP
Dalam menjalankan tugasnya DPMP mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Pleno DPMP adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPMP.
2. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua DPMP bersama ketua-ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
3. Rapat Komisi adalah rapat untuk membahas lebih dalam komisinya masing-masing yang disalurkan pada BEMP.
4. Rapat Koordinasi dengan BEMP adalah rapat yang dilaksanakan oleh BEMP dengan DPMP secara kelembagaan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan.
BAB XI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM (BEMP)
Pasal 77
Hak BEMP
Hak BEMP adalah :
1. Mewakili mahasiswa program baik ke dalam maupun ke luar program.
2. Menjalin rapat koordinatif dengan BEMP atau DPMP.
3. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBPKO mahasiswa program.
Pasal 78
Kewajiban BEMP
Kewajiban BEMP adalah :
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMUM.
2. Melaksanakan segala ketetapan SU-MP.
3. Melaksanakan Garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO) SU-MP.
4. Menjalankan fungsinya sebagai eksekutif mahasiswa program dengan penuh tanggungjawab.
Pasal 79
Ketua BEMP
1. Ketua BEMP dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme PEMIRA program.
2. Ketua BEMP tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau eksternal kampus serta partai politik di luar Univeritas Merdeka Malang.
3. Ketua BEMP tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
4. Masa jabatan Ketua BEMP adalah satu periode dalam satu tahun dan tidak dapat dicalonkan kembali.
5. Ketua BEMP wajib diambil sumpahnya oleh PRESMA BEMU dalam kongres, menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Sumpah Ketua BEMP sesuai dengan ART KMUM pasal 42 ayat 4.
Pasal 80
Susunan Kepengurusan BEMP
Pembentukan kepengurusan BEMP adalah otonomi masing-masing program dengan tidak melanggar ketentuan Kongres KMUM.
Pasal 81
1. Pembentukan pengurus harian adalah hak prerogatif Ketua BEMP.
2. Pengurus harian BEMP bertanggungjawab kepada Ketua BEMP.
Pasal 82
Ketua BEMP bertanggungjawab kepada SU-MP.
Pasal 83
BEMP memiliki hubungan koordinatif dengan DPMP.
BAB XII
SIDANG UMUM MAHASISWA PROGRAM (SU-MP)
Pasal 84
Peserta
1. Peserta SU-MP adalah :
a) Ketua DPMP demisioner dan terpilih.
e) Ketua BEMF demisioner dan terpilih.
f) Para delegasi dari masing-masing kelas sebanyak-banyaknya 3 orang dan yang nantinya akan menjadi anggota DPMP.
2. Peserta Peninjau SU-MP adalah :
a) Seluruh mahasiswa Program tersebut.
3. Undangan adalah birokrasi yang hanya dilibatkan dalam upacara pembukaan.
Pasal 85
1. Dalam satu periode diadakan dua kali Sidang, yaitu Sidang Umum Mahasiswa Program (SU-MP) dan Sidang Paripurna Mahasiswa Program (SP-MP).
2. SP-MP adalah persidangan yang diadakan pada akhir periode kepengurusan yang memiliki tugas sekurang-kurangnya :
a). Meminta, mengevaluasi dan menilai Laporan pertanggungjawaban Ketua BEMP dan mendemisionerkanya.
c.) Meminta dan mengevaluasi Laporan Pelaksanaan Tugas Ketua DPMP serta mendemisionerkanya.
3. SU-MP adalah persidangan di awal periode kepengurusan yang memiliki tugas sekurang-kurangnya :
f) Menetapkan Ketua DPMP terpilih hasil PEMIRA.
g) Menetapkan Ketua BEMP terpilih hasil PEMIRA.
h) Menetapakan GBHKO mahasiswa Program dan Rekomendasi.
i) Menetapkan 3 (tiga) delegasi ke DPMU.
Pasal 86
Sidang Istimewa Mahasiswa Program
1. Sidang Istimewa Mahasiswa Program adalah persidangan yang memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SU-MP yang diadakan dalam periode kepengurusan berjalan.
2. Sidang Istimewa Mahasiswa Program memiliki wewenang :
c) Mengubah Aturan dasar Tata kelembagaan tingkat program dan memberhentikan ketua BEMP dalam kepengurusan berjalan apabila terjadi penyimpangan dan ketetapan SU-MP.
d) Meminta pertanggungjawaban ketua BEMP jika mengundurkan diri serta memilih dan menetapkan penggantinya.
Pasal 87
Keputusan dan ketetapan SU-MP harus ditaati sejauh tidak bertentangan dengan keputusan dan ketetapan Kongres KMUM.
BAB XIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 88
Hak HMJ
Hak HMJ adalah :
1. Mewakili mahasiswa jurusan baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan jurusan masing-masing.
2. Menjalin rapat koordinatif dengan DPMF dan/atau BEMF
Pasal 89
Kewajiban HMJ
Kewajiban HMJ adalah :
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART Kongres KMUM.
2. Melaksanakan segala ketetapan SU-MF.
3. Melaksanakan Garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO) SU-MF.
4. Menjalankan fungsi sebagai pelaksana di tingkat jurusan yang mempunyai tugas untuk merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan jurusannya dengan melakukan koordinatif dengan BEMF, berdasarkan GBPKO.
Pasal 90
Ketua HMJ
1. Ketua HMJ dipilih berdasarkan peraturan tentang mekanisme PEMIRA fakultas.
2. Ketua HMJ tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal dan/atau eksternal kampus serta partai politik di luar Universitas Merdeka Malang.
3. Ketua HMJ tidak diperkenankan mengikuti yudisium.
4. Masa jabatan Ketua HMJ adalah satu periode dalam satu tahun dan tidak dapat dicalonkan kembali.
5. Ketua HMJ wajib diambil sumpahnya oleh Ketua DPMF dalam SUMF / Raker HMJ, menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Sumpah Ketua HMJ sesuai dengan ART KMUM pasal 42 ayat 4.
Pasal 91
Susunan Kepengurusan HMJ
Pembentukan kepengurusan HMJ adalah otonomi masing-masing jurusan dengan tidak melanggar ketentuan Kongres KMUM.
Pasal 92
1. Pembentukan pengurus harian adalah hak prerogatif Ketua HMJ.
2. Pengurus harian HMJ bertanggungjawab kepada Ketua HMJ.
Pasal 93
Ketua HMJ bertanggungjawab kepada SU-MF.
Pasal 94
HMJ memiliki hubungan koordinatif dengan DPMF dan BEMF.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 95
Dana Kemahasiswaan
Dana kemahasiswaan :
1. Yang dimaksud dengan dana kemahasiswaan adalah dana yang disalurkan ke KMUM melalui Pimpinan Universitas Merdeka Malang.
2. Pendanaan kegiatan fakultas, jurusan, dan program dikelola secara otonomi oleh masing-masing lembaga KMUM.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan di atur kemudian.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan.
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 08/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sebuat Organisasi diperlukan subuah aturan untuk melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2. Bahwa Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai hubungan antar Organisasi.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 07/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 25 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 28 Maret 2010
Waktu : 18.15 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Presidium Sidang I Gamrin Enca | Presidium Sidang II Kika Firmaynanto | Presidium Sidang III Firdaus Hadiwijaya .M |
GARIS - GARIS BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
(GBHKO KMUM)
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
GBHKO KMUM adalah haluan kemahasiswaan tentang peraturan lembaga kemahasiswaan (eksekutif) dalam garis-garis besar sebagai kenyataan kehendak mahasiswa secara menyeluruh dan terpadu, yang ditetakan oleh KONGRES KMUM untuk satu periode guna mewujudkan mahasiswa yang berkeadilan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya garis–garis besar haluan kerja organisasi KMUM adalah untuk memberikan arah gerak bagi kegiatan dan perjuangan mahasiswa serta dalam rangka meningkatkan kompeten, kesadaran dan keaktifan menghadapi persoalan–persoalan masyarakat dengan tujuan terciptanya generasi penerus perjuangan bangsa yang tangguh.
C. LANDASAN
Garis–Garis Besar Haluan Kerja Organisasi KMUM disusun berlandaskan pada kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
D. SISTEMATIKA PENYUSUNAN GBHKO KMUM
Naskah Garis–garis Besar Haluan Kerja Organisasi KMUM disusun menurut sistematika sebagai berikut :
- Pendahuluan.
- Pola Dasar Haluan Kerja Kemahasiswaan.
- Pola Umum Haluan Kerja Kemahasiswaan.
- Penutup.
E. PELAKSANAAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA
- Garis–garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan yang telah ditetapkan dalam kongres mahasiswa dilaksanakan oleh kelengkapan organisasi eksekutif dilingkungan KMUM.
- GBHKO ini di jadikan sebagai dasar dalam menyusun GBPK dan program kelengkapan organisasi eksekutif KMUM.
- Menugaskan setiap pimpinan kelengkapan organisasi KMUM untuk menjalankan dan melaksanakan ketetapan ini dangan kegiatan yang berupa naskah GBHKO KMUM.
- Evaluasi pelaksanaan GBHKO dan program kelengkapan organisasi eksekutif KMUM dalam satu periode kepengurusan dilakukan minimal dua kali.
BAB II
POLA DASAR HALUAN KERJA KMUM
A. MAKNA DAN HAKEKAT
Pola dasar haluan kerja KMUM merupakan landasan filosofis sebagai upaya mewujudkan arah kebijaksanaan yang berkesinambungan dalam rangka mencapai cita–cita sebagaimana termaktub dalam mukadimah AD/ART KMUM.
Pola dasar ini harus dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu kemampuan KMUM dalam memahami kepentingan dan kesejahteraan Universitas Merdeka Malang. Arah kebijakan dalam pola dasar ini harus didukung oleh seluruh mahasiswa dan diamanatkan kepada kelengkapan organisasi badan eksekutif KMUM.
B. TUJUAN
Kerja mahasiswa bertujuan mewujudkan dan membina kekeluargaan antar sesama civitas akademika, membentuk mahasiswa yang bercirikan mandiri, sadar IPTEK, kreatif, berwawasan kerakyatan dan memiliki intregritas yang tinggi serta menjadikan manusia seutuhnya melalui wahana dan sarana kegiatan ekstrakulikuler.
Adapun yang dimaksud dengan :
Mandiri ialah sikap mental manusia yang selalu berusaha untuk menyelesaikan setiap tugas dan tantangan dengan tidak menggantungkan diri pada pihak lain. Pendekatan dalam arti luas ini, dilakukan dengan meningkatkan rasa percaya diri, keuletan, ketekunan dan sikap pantang menyerah yang pembinaannya terpadu dengan aspek–aspek yang lain dalam bidang pendidikan watak.
Sadar IPTEK ialah perwujudan dari masyarakat kampus yang selalu kritis, ilmiah, obyektif serta bertanggungjawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan serta kesejahteraan umat manusia. Maka dengan kesadaran yang dilandasi dengan pengetahuan yang dalam akan memunculkan imuwan–ilmuwan yang jujur, bertanggungjawab serta berpegang teguh pada nilai kebenaran dan keadilan.
Kretif ialah salah satu kemampuan manusia yang dapat membentuk kemampuan–kemampuan lain untuk mengintegrasikan apa yang dihadapi dengan apa yang dimiliki sehingga tercipta suatu kebulatan baru. Kreatifitas bersumber dari pribadi itu sendiri, yaitu kemampuan rasional, kemampuan fisik dan kemampuan intuisi serta stimulus–stimulus dari luar.
Berwawasan Kerakyatan ialah suatu komitmen KMUM dalam memperjuangkan dan mengemban misi kerakyatan.
Integritas yang Tinggi ialah sikap manusia yang bertanggungjawab, sportif dan konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.
Manusia Seutuhnya yaitu seseorang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai kemampuan rasio, kemampuan kreatif, dan kemampuan fisik serta memiliki kelakuan yang terpuji dan itikad baik serta dibutuhkan moralitas yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan.
C. ASAS KEGIATAN
- Asas Ketaqwaan.
- Asas Kemitraan.
- Asas Kebebasan akademik.
- Asas Pengkaderan.
- Asas Manfaat.
- Asas Musyawarah.
- Asas Percaya Diri.
- Asas Keterpaduan.
- Asas Dinamika Sosial.
- Asas Keterbukaan.
- Asas Keadilan.
- Asas Otonomi.
- Asas Kekeluargaan.
D. WAWASAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
- Pengembangan organisasi kemahasiswaan mampu membentuk watak luhur secara moral dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pengembangan organisasi kemahasiswaan sanggup mengembangkan kemampuan, panalaran, kreativitas dan kemampuan fisik sebagai wujud intelektualitas dan profesionalitas yang didukung minat dan bakat mahasiswa.
- Pengembangan organisasi kemahasiswaan meningkatkan kepedulian sosial, daya kritis dan pengabdian masyarakat sehingga bermanfaat bagi mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
- Pengembangan organisasi Kemahasiswaan memiliki ciri kemandirian dan efisiensi baik dalam bidang ide pengembangan program organisasi, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan persoalan mahasiswa serta pelaksanaan kegiatan administrasi organisatoris, sehingga terus menerus meminimalkan campurtangan pihak lain.
BAB III
POLA UMUM HALUAN KERJA KMUM
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan pola dasar haluan kerja KMUM disusunlah pola kerja KMUM yang diusahakan sebagai pengarahan dalam melaksanakan pembinaan antara civitas akademika dalam menuju terciptanya misi Universitas Merdeka Malang dengan mempertimbangkan :
- Mahasiswa individu harus mempunyai kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat ilmiah memiliki peran dalam meningkatkan intelektualitas, kreativitas, kebenaran dan kejujuran ilmiah, kepribadian yang utuh serta memiliki peran aktif dalam mengisi kemerdekaan serta senantiasa ikut memperjuangkan nilai–nilai keadilan.
B. ARAH KERJA KMUM
Kegiatan kemahasiswaan harus diarahkan penggalian potensi dan pengembangan daya kreasi serta meningkatkan tanggungjawab mahasiswa yang handal guna menjawab tantangan jaman. Hal tersebut dapat dicapai melalui kegiatan–kegiatan sebagai berikut.
- Kerohanian.
- Panalaran dan Keilmuan.
- Minat dan Bakat.
- Upaya perbaikan Kesejahteraan dan Advokasi Mahasiswa.
- Penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.
Usaha–usaha tersebut bertujuan menumbuhkan pengembangan rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk ahlakul karimah, bermental, disiplin, kerja keras, tangguh, dan memiliki tanggungjawab.
C. PRIORITAS
- Peningkatan aktivitas yang menyangkut kesejahteraan dan kepentingan mahasiswa.
- Pengembangan kegiatan mahasiswa yang menciptakan kreativitas dan intelektualitas.
- Pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang mencerminkan kepedulian tehadap permasalahan kemasyarakatan.
BAB VI
PENUTUP
Pengembangan dan pertumbuhan organisasi kemahasiswaan akan berhasil bila mendapat dukungan dari seluruh mahasiswa. Dukungan dari mahasiswa akan besar jika pengembangan dan pertumbuhan organisasi kemahasiswaan mampu menangkap kepentingan dan kebutuhan mahasiswa. Semua itu dilakukan dalam berbagai situasi untuk menghadapi masa depan.
Ketetapan ini disahkan pada tanggal di tetapkan dan mulai berlaku setelah selesainya kegiatan Sidang Umum Kongres Mahasiswa 2009 Universitas Merdeka Malang hingga ditetapkanya GBHKO yang baru dalam Sidang Umum Kongres Mahasiswa 2010 Universitas Merdeka Malang mendatang.
KETETAPAN
KONGRES MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
NOMOR: 09/KONGRES-KMUM/III/2010
Tentang :
REKOMENDASI
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
TAHUN 2010
Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Meha Esa, setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sebuat Organisasi diperlukan subuah aturan untuk melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2. Bahwa Rekomendasi diperlukan untuk mengatur hal-hal yang substansial untuk segera dilakukan oleh Ketua Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
MENGINGAT :
Tap Nomor : 01/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Agenda Acara Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 02/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Tata Tertib Kongres KMUM 2010.
Tap Nomor : 07/KONGRES-KMUM/III/2010 Tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil musyawarah mufakat peserta Kongres Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, pada tanggal 28 Maret 2010 di BALAT-KOM, Karanglo - Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Rekomendasi-Rekomendasi Kongres Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 28 Maret 2010
Waktu : 18.50 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Presidium Sidang I Gamrin Enca | Presidium Sidang II Kika Firmaynanto | Presidium Sidang III Firdaus Hadiwijaya .M |
REKOMENDASI
Rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam ke-pengurusan KMUM periode 2010 - 2011.
1. Management administrasi secara normatif.
2. Advokasi terhadap tim promosi.
3. Mengawal program beasiswa kepada mahasiswa.
4. Sinergitas lembaga kemahasiswaan.
5. Responsif dalam penyikapan kebijakan birokrasi kampus.
6. Harmonisasi kelembagaan.